Bayar Zakat Penghasilan
Dasar Hukum
Allah swt berfirman, “Dan pada harta-harta
mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang
tidak mendapat bagian” (QS. adz-Dzâriyât[51]: 19); “Dan nafkahkanlah
sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya”
(QS. al-Hadîd[57]: 7); “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah
(zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik” (QS. al-Baqarah[2]:
267).
Rasulullah saw bersabda, “Bila suatu kaum
enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan kekeringan
dan kelaparan” (HR. Tabrani); “Bila zakat bercampur dengan harta
lainnya, ia akan merusak harta itu” (HR. al-Bazzar dan Baihaqi).
Hasil Profesi
Hasil profesi merupakan sumber pendapatan
orang-orang masa kini, seperti pegawai negeri, swasta, konsultan,
dokter, dan notaris. Para ahli fikih kontemporer bersepakat bahwa hasil
profesi termasuk harta yang harus dikeluarkan zakatnya, mengingat zakat
pada hakikatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya
untuk dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka (sesuai
dengan ketentuan syarak).
Walaupun demikian, jika hasil profesi
seseorang tidak mencukupi kebutuhan hidup (diri dan keluarga)nya, ia
lebih pantas menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya
sekadar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit, ia belum
juga terbebani kewajiban zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah
kebutuhan pokok, yaitu pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan,
dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Ketentuan Zakat Profesi
Zakat profesi memang belum familiar dalam
khazanah keilmuan Islam klasik. Maka dari itu, hasil profesi
dikategorikan sebagai jenis harta wajib zakat berdasarkan kias (analogi)
atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah
ada, yakni:
(1) model memperoleh harta penghasilan
(profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian), sehingga harta ini dapat
dikiaskan pada zakat pertanian berdasarkan nisab (653 kg gabah kering giling atau setara dengan 522 kg beras) dan waktu pengeluaran zakatnya (setiap kali panen).
(2) model harta yang diterima sebagai
penghasilan berupa uang, sehingga jenis harta ini dapat dikiaskan pada
zakat harta (simpanan atau kekayaan) berdasarkan kadar zakat yang harus
dibayarkan (2,5%). Dengan demikian, apabila hasil profesi seseorang telah memenuhi ketentuan wajib zakat, ia berkewajiban menunaikan zakatnya.
Contoh kasus menghitung zakat profesi :
Abdul Baqi adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di Bandung. Ia mempunyai seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil. Penghasilan per bulannya adalah Rp 10.000.000,-.
Abdul Baqi adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di Bandung. Ia mempunyai seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil. Penghasilan per bulannya adalah Rp 10.000.000,-.
1. Pendapatan gaji per bulan Rp 10.000.000,-
2. Nisab 522 kg beras @Rp 10.000 (Sesuai dengan harga beras yang kita gunakan untuk kebutuhan makan sehari-hari) Rp 5.220.000,-
3. Rumus zakat = (2,5% x besar gaji per bulan),-
4. Zakat yang harus ditunaikan dalam satu bulan Rp 250.000,-
5. Zakat profesi juga bisa diakumulasikan dalam satu tahun. Caranya, jumlah pendapatan gaji berikut bonus dan lainnya dikalikan satu tahun kemudian apabila hasilnya mencapai nisab, selanjutnya dikalikan dengan kadar zakat 2,5%.
6. Jadi, Rp 10.000.000,- x 13 = Rp 130.000.000,-
7. Jumlah zakatnya adalah 130.000.000,- x 2.5% = Rp 3.250.000,-
sumber:
http://www.sinergifoundation.org/bayar/zakat-penghasilan/12
Bermanfaat sekali info zakatnya
BalasHapus